Polri Sebut Tanda Tangan Djoko Susilo Dipalsukan,

KPK Tak Terpengaruh Tanda Tangan Palsu Djoko

TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian RI menyebut Komisaris Legimo, selaku Bendahara Satuan Kerja Korlantas Polri, telah memalsukan tanda tangan Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam dokumen penyediaan barang simulator surat izin mengemudi. Keterangan tersebut dibenarkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.


“DS tidak jadi tersangka oleh Polri pertimbangannya bukan karena sudah jadi tersangka KPK tapi semata-mata menurut mereka (Polri) DS tidak terlibat karena tanda tangannya dipalsukan,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada Tempo, Rabu, 5 September 2012. 

Boyamin menilai, ada indikasi dari Kepolisian untuk melindungi posisi Djoko Susilo dengan mengorbankan perwira yang berpangkat paling rendah dalam kasus ini. “Nampak ada upaya untuk melokalisir perkara dengan mengorbankan anak buah paling bawah yaitu Kompol Legimo,” ujar Boyamin. 

Boyamin mengatakan ada indikasi Polri hanya membatasi kasus menyangkut masalah pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Penerimaan Barang yang sudah dibayar 100 persen padahal proyek belum selesai. Boyamin menilai sangat berbahaya upaya semacam itu bagi pemberantasan korupsi. Sebab, Polisi terkesan ingin menyelamatkan posisi Djoko Susilo. “Berbahaya juga bagi KPK karena penyidikannya hendak dimentahkan Polri.”

Kasus korupsi simulator SIM menjadi sengketa setelah KPK maupun Polri sama-sama mengusut proyek bernilai sekitar Rp 196 miliar itu. KPK menetapkan empat tersangka, sedangkan Polri menetapkan lima tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap kasus ini kewenangannya sesuai perundang-undangan. Namun Polri menilai berhak mengusut dengan dasar nota kesepahaman pengusutan kasus dengan KPK.

MAKI pun menggugat Polri, KPK maupun Kejaksaan. Polri didesak agar menyerahkan kasus ini kepada KPK. MAKI menggugat KPK agar melanjutkan mengusut kasus ini. Sementara Kejaksaan Agung digugat agar menolak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polri.

KPK Tak Terpengaruh 'Tanda Tangan Palsu' Djoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan pengakuan kepolisian bahwa tanda tangan Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah dipalsukan oleh Komisaris Legimo. Komisi mengklaim sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan Djoko sehingga dijadikan tersangka dalam kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi.
"KPK menjadikan tersangka seseorang pasti dengan dukungan minimal dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 6 September 2012.
Namun, Johan enggan membeberkan alat bukti yang dipegang KPK sehingga menjadikan Djoko sebagai tersangka. Pada sidang prapradilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepolisian mengatakan Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo memalsukan tanda tangan Djoko dalam dokumen penyediaan barang simulator ujian SIM.
Keterangan tersebut diperkuat tiga tersangka korupsi simulator ujian SIM, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebagai penggugat di prapradilan tersebut, mengatakan di dalam persidangan terungkap kepolisian tidak menetapkan Djoko sebagai tersangka karena tanda tangannya dipalsukan.
Pada akhir Juli lalu, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka simulator SIM bersama Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Dirkiektur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. Kepolisian juga menetapkan lima tersangka, yaitu Didik, Budi, Bambang, serta Teddy Rusmawan dan Legimo.
Johan enggan berkomentar lebih detail mengenai keterangan Polri yang terungkap di dalam persidangan prapradilan tersebut. "Hal itu sudah menyangkut materi. Saya tidak diberitahu soal materi kasus," kata Johan.