JAKARTA, pikiran-rakyat.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Novel Baswedan sebagai salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Sepupu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu bertugas menjadi penyidik KPK sekitar enam tahun. Novel menjadi Wakil Ketua Satgas kasus simulator yang ditangani KPK. Novel pernah bersitegang dengan kepolisian saat menggeledah Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Novel juga menjadi penyidik dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Ia bahkan sempat dipanggil ke pengadilan atas permintaan pengacara Nazaruddin yang merasa keberatan dengan proses penyidikan di KPK. Novel datang memberi kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta). Novel pula yang menyidik kasus suap cek pelawat yang berhasil menjebloskan Nunun Nurbaeti, istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun, ke penjara.
Pernah ada upaya penekanan yang dilakukan oleh pihak Nazaruddin dengan mendesak pimpinan KPK mengganti Novel. Hasilnya, bukan Novel yang diganti. Malah atasan Novel, Brigjen Pol Yurod Saleh, yang dikembalikan pimpinan KPK ke Mabes Polri.
Pengungkapan barang bukti kasus Nazaruddin itu kini telah merembet ke kasus lain. Novel pula yang akhirnya menahan mantan anggota DPR Angelina Sondakh (Angie) dalam kasus suap soal penganggaran di Kemenpora dan Kemendikbud. Kasusnya berkembang ke dugaan suap penganggaran pengadaan kitab suci Al-Qur’an dengan tersangka legislator Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Saat itu Novel juga turut menggeledah ruang Zulkarnaen.
Novel juga beberapa kali berperan aktif dalam operasi penggeledahan atau pun operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dia merupakan penyidik yang berperan aktif dalam penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu, yang saat itu tertangkap tangan menerima uang Rp 3 miliar dari Yani Anshori, manajer PT Hardaya Inti Plantations, yang mana proses operasi itu diwarnai dengan penghadangan oleh puluhan pendukung Amran. Novel yang saat itu mengendarai motor untuk melakukan pengejaran, bahkan sempat akan ditabrak oleh rombongan Bupati Amran Batalipu. Beruntung dia bisa menghindar, sedangkan motornya ringsek.
Puncaknya adalah, Novel menjadi ketua satuan tugas penyidikan kasus simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Novel salah seorang penyidik KPK yang dengan keras menghadang upaya penghentian penggeledahan KPK di markas Korlantas bulan Juli lalu. Ketika itu Novel menunjukkan surat perintah pengadilan yang dimiliki KPK untuk menggeledah markas Korlantas, ketika ada petugas kepolisian dengan pangkat yang jauh lebih tinggi darinya yang sempat mempertanyakan izin KPK menggeledah. Ketika itu Novel menunjukkan surat perintah pengadilan yang dimiliki KPK untuk menggeledah markas Korlantas. Perdebatan pun terjadi. Ada informasi yang menyebutkan bahwa sejak itu nama Novel masuk dalam daftar incaran.
Pada Jumat tanggal 05 Oktober 2012, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan langsung kepada Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM. Seorang perwira menengah berpangkat Kompol memeriksa jenderal aktif berbintang dua. Atas adegan inilah, hubungan KPK – Polri kembali retak.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui, Novel adalah salah satu penyidik dengan kategori par excellence yang dimiliki KPK. Suatu saat Johan pernah mengungkapkan kepada sejumlah media, ingin mempublikasikan sosok Novel karena kemampuannya sebagai penyidik yang selalu diandalkan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi skala besar. Novel kini tengah menghadapi ancaman penangkapan dari instansi asalnya. Dia dituduh terlibat kasus penganiayaan semasa bertugas sebagai polisi di Bengkulu delapan tahun lalu.
Sampai kini belum diketahui, mengapa kasus yang telah lama berlalu dan kabarnya telah selesai secara etik tersebut diangkat kembali untuk menjerat penyidik terbaik KPK ini. Yang jelas, Kompol Novel sampai saat ini adalah penyidik dengan kategori par excellence di KPK.
Belakangan Novel dituduh telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap salah satu dari enam pencuri sarang burung walet. Tuduhan penganiayaan oleh Novel itu terjadi saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bengkulu, Sumatera Selatan, pada tahun 2004.
Alasan yang dipakai Kepolisian Polda Bengkulu terkait kasus Novel mengherankan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Bayangkan, Kasus tersebut sudah terjadi delapan tahun lalu ketika Novel menjabat Kepala Satuan reserse Kriminal Polda Bengkulu, tetapi baru dipersoalkan saat ini. Kejanggalan itu semakin kuat karena upaya penangkapan terjadi ketika Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri.
Lalu bagaimana dengan kesimpulan sidang etik Polri delapan tahun silam yang menyatakan Novel bukan pelakunya? Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang atasan terhadap perbuatan anak buahnya, Novel hanya mendapat teguran keras. Apakah sidang etik itu rekayasa atau memang atas dasar fakta?
Tindakan Polri yang mengundang pertanyaan itu, seharusnya dapat menjelaskan kepada publik berbagai kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada anggota Polri, Kompol Novel Baswedan. Langkah itu untuk mengklarifikasi penilaian adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK. Jika tidak dapat menjelaskan secara logis, maka jangan salahkan apabila publik beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPK, disamping juga merupakan bentuk balas dendam terhadap KPK.
Mengapa yang dibidik hanya Novel? Jawaban logisnya adalah, karena Novel merupakan penyidik KPK yang membongkar kasus Simulator SIM. Dia bahkan lebih tahu seluk-beluk kasus korupsi tersebut dibanding para pimpinan KPK, sehingga keadaan ini dianggap membahayakan pihak kepolisian. Polri khawatir kasus ini merembet ke kasus-kasus lain yang mungkin melibatkan sejumlah petinggi Polri lainnya.
Polri seharusnya tidak perlu takut apabila pada akhirnya kasus ini akan melebar ke mana-mana, termasuk jika ada pejabat tinggi polri lainnya yang disinyalir terlibat, demi terwujudnya cita-cita Indonesia bebas korupsi.(http://kabarnet.wordpress.com)
Pernah ada upaya penekanan yang dilakukan oleh pihak Nazaruddin dengan mendesak pimpinan KPK mengganti Novel. Hasilnya, bukan Novel yang diganti. Malah atasan Novel, Brigjen Pol Yurod Saleh, yang dikembalikan pimpinan KPK ke Mabes Polri.
Pengungkapan barang bukti kasus Nazaruddin itu kini telah merembet ke kasus lain. Novel pula yang akhirnya menahan mantan anggota DPR Angelina Sondakh (Angie) dalam kasus suap soal penganggaran di Kemenpora dan Kemendikbud. Kasusnya berkembang ke dugaan suap penganggaran pengadaan kitab suci Al-Qur’an dengan tersangka legislator Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Saat itu Novel juga turut menggeledah ruang Zulkarnaen.
Novel juga beberapa kali berperan aktif dalam operasi penggeledahan atau pun operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dia merupakan penyidik yang berperan aktif dalam penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu, yang saat itu tertangkap tangan menerima uang Rp 3 miliar dari Yani Anshori, manajer PT Hardaya Inti Plantations, yang mana proses operasi itu diwarnai dengan penghadangan oleh puluhan pendukung Amran. Novel yang saat itu mengendarai motor untuk melakukan pengejaran, bahkan sempat akan ditabrak oleh rombongan Bupati Amran Batalipu. Beruntung dia bisa menghindar, sedangkan motornya ringsek.
Puncaknya adalah, Novel menjadi ketua satuan tugas penyidikan kasus simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Novel salah seorang penyidik KPK yang dengan keras menghadang upaya penghentian penggeledahan KPK di markas Korlantas bulan Juli lalu. Ketika itu Novel menunjukkan surat perintah pengadilan yang dimiliki KPK untuk menggeledah markas Korlantas, ketika ada petugas kepolisian dengan pangkat yang jauh lebih tinggi darinya yang sempat mempertanyakan izin KPK menggeledah. Ketika itu Novel menunjukkan surat perintah pengadilan yang dimiliki KPK untuk menggeledah markas Korlantas. Perdebatan pun terjadi. Ada informasi yang menyebutkan bahwa sejak itu nama Novel masuk dalam daftar incaran.
Pada Jumat tanggal 05 Oktober 2012, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan langsung kepada Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM. Seorang perwira menengah berpangkat Kompol memeriksa jenderal aktif berbintang dua. Atas adegan inilah, hubungan KPK – Polri kembali retak.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui, Novel adalah salah satu penyidik dengan kategori par excellence yang dimiliki KPK. Suatu saat Johan pernah mengungkapkan kepada sejumlah media, ingin mempublikasikan sosok Novel karena kemampuannya sebagai penyidik yang selalu diandalkan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi skala besar. Novel kini tengah menghadapi ancaman penangkapan dari instansi asalnya. Dia dituduh terlibat kasus penganiayaan semasa bertugas sebagai polisi di Bengkulu delapan tahun lalu.
Sampai kini belum diketahui, mengapa kasus yang telah lama berlalu dan kabarnya telah selesai secara etik tersebut diangkat kembali untuk menjerat penyidik terbaik KPK ini. Yang jelas, Kompol Novel sampai saat ini adalah penyidik dengan kategori par excellence di KPK.
Belakangan Novel dituduh telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap salah satu dari enam pencuri sarang burung walet. Tuduhan penganiayaan oleh Novel itu terjadi saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bengkulu, Sumatera Selatan, pada tahun 2004.
Alasan yang dipakai Kepolisian Polda Bengkulu terkait kasus Novel mengherankan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Bayangkan, Kasus tersebut sudah terjadi delapan tahun lalu ketika Novel menjabat Kepala Satuan reserse Kriminal Polda Bengkulu, tetapi baru dipersoalkan saat ini. Kejanggalan itu semakin kuat karena upaya penangkapan terjadi ketika Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri.
Lalu bagaimana dengan kesimpulan sidang etik Polri delapan tahun silam yang menyatakan Novel bukan pelakunya? Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang atasan terhadap perbuatan anak buahnya, Novel hanya mendapat teguran keras. Apakah sidang etik itu rekayasa atau memang atas dasar fakta?
Tindakan Polri yang mengundang pertanyaan itu, seharusnya dapat menjelaskan kepada publik berbagai kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada anggota Polri, Kompol Novel Baswedan. Langkah itu untuk mengklarifikasi penilaian adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK. Jika tidak dapat menjelaskan secara logis, maka jangan salahkan apabila publik beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPK, disamping juga merupakan bentuk balas dendam terhadap KPK.
Mengapa yang dibidik hanya Novel? Jawaban logisnya adalah, karena Novel merupakan penyidik KPK yang membongkar kasus Simulator SIM. Dia bahkan lebih tahu seluk-beluk kasus korupsi tersebut dibanding para pimpinan KPK, sehingga keadaan ini dianggap membahayakan pihak kepolisian. Polri khawatir kasus ini merembet ke kasus-kasus lain yang mungkin melibatkan sejumlah petinggi Polri lainnya.
Polri seharusnya tidak perlu takut apabila pada akhirnya kasus ini akan melebar ke mana-mana, termasuk jika ada pejabat tinggi polri lainnya yang disinyalir terlibat, demi terwujudnya cita-cita Indonesia bebas korupsi.(http://kabarnet.wordpress.com)
Meski bukan termasuk dalam 20 nama penyidik yang ditarik Polri, Novel adalah salah seorang penyidik yang menyatakan memilih menjadi pegawai KPK. Niat itu sudah dikabulkan KPK. "Dia sudah menjadi pegawai tetap KPK. Seharusnya semua institusi lain menghormati. Pak Novel adalah pegawai negeri yang statusnya sebagai pegawai KPK," katanya.
Sejak menangani kasus simulator, berbagai ancaman kerap diterima Novel dan keluarganya. Kakak kandungnya, Taufik Baswedan mengatakan, satu jam setelah berita penangkapan Novel, ia sempat berkomunikasi lewat BBM, lalu terputus. Novel sempat menelepon. Ia hanya bilang, "Jaga ibu."
Sepak terjang Novel yang gigih bekerja membongkar kasus korupsi di bawah naungan KPK, diduga kuat mengapa ia menjadi korban kriminalisasi. Novel yang terakhir berpangkat Kompol itu berani membongkar korupsi di institusi Polri. Untuk kali pertama, seorang perwira aktif diproses hukum karena kasus korupsi.
Bambang mengatakan, KPK melakukan semua upaya untuk melindungi Novel dan keluarganya. Demikian pula dengan penyidik KPK yang lain. KPK membentuk tim hukum dan menyediakan pengacara untuk melindungi penyidiknya.
