Pengepungan KPK Merupakan Penghinaan, Presiden Harus Tegur Kapolri


Kontras: Novel Tak Miliki Catatan Pelanggaran HAM


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerbuan dan pengepungan yang dilakukan polisi ke KPK merupakan penghinaan terhadap institusi negara. Untuk itu, Presiden sebagai kepala negara harus menegur Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, serta memintanya untuk melakukan pengusutan.

"Siapapun yang memerintahkan penyerbuan itu harus dicopot dari jabatannya dan disidang oleh Propam karena sudah melakukan pelanggaran etika dan tidak patuh hukum. Jika insiden KPK ini dibiarkan, bukan mustahil suatu saat ada polisi yang menyerbu Istana Presiden tanpa sepengetahuan Kapolri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Sabtu (6/10/2012).

Menurut Neta, jika alasannya ingin menangkap penyidik KPK yang terlibat masalah hukum, seharusnya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni lewat surat panggilan pertama dan kedua. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, barulah polisi dapat melakukan penangkapan.

"Penyerbuan yang dilakukan polisi ke KPK adalah wujud asli oknum anggota polri yang suka arogan, sewenang-wenang, suka melakukan kriminalisasi dan kekanak-kanakan. Siapapun yang memerintahkan penyerbuan tersebut harus dicopot dari jabatannya. Sebab tindakan itu merupakan penghancuran terhadap upaya pemberantasan korupsi dan sangat antireformasi," katanya.

Menurutnya, petisi ditujukan supaya Presiden mengambil sikap tegas terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Polri ini. "Walau waktu telah dini hari, dukungan masyarakat kepada KPK baik secara offline dan online terus mengalir tiada henti ,"ungkapnya.

Bagi masyarakat yang tergerak untuk bergabung dalam petisi ini, bisa mengunjungi situs www.change.org/serahkankeKPK .


Kontras: Novel Tak Miliki Catatan Pelanggaran HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat tidak ada laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) aparat kepolisian atas warga sipil yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Polisi Novel Baswedan. Kontras menilai janggal tuduhan Polri atas keterlibatan Novel dalam penganiayaan di Bengkulu dan menganggapnya sebagai rekayasa.

"Kontras tak menemukan laporan keluarga korban bahwa Novel melakukan seperti yang dituduhkan Polri. Terlebih lagi pada peristiwa itu, Novel tidak ada di lapangan,"kata Koordinator Kontras Haris Azhar di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

Haris menilai, ada kejanggalan atas kasus yang menimpa Novel. Kejanggalan pertama menyangkut tidak adanya uji forensik pasca-penembakan yang dilakukan Novel sebagaimana dituduhkan Polri. Uji forensik tersebut justru dilakukan delapan tahun setelah kasus tersebut. Menurut Haris, uji forensik semestinya dilakukan setelah kasus tersebut terjadi. Namun, polisi baru melakukannya dengan cara membeberkan foto korban.

Kejanggalan kedua menyangkut barang bukti yang tidak mencukupi dan terkesan dipaksakan. Hal itu terkait adanya bantahan dari salah satu keluarga korban bahwa mereka tidak pernah melaporkan tindak lanjut kasus tersebut ke polisi dan menyatakan bahwa keluarga korban telah ikhlas.

Kejanggalan lainnya adalah proses hukum yang telah dijalani oleh Novel secara wajar dan dapat membuktikan dirinya tidak terlibat. Setelah peristiwa tersebut, Novel justru mendapat promosi kenaikan pangkat dan menjadi anggota Polri terpilih yang menjadi penyidik KPK. Hal tersebut adalah kebanggaan tersendiri karena tidak semua perwira Polri dapat memperoleh kesempatan itu.

"Ketika bukti tidak kuat menangkap Novel, ada upaya kriminalisasi dan politisasi yang menonjol atas kasus ini," kata Haris.

Kontras akan melayangkan surat ke Markas Besar (Mabes) Polri yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Perihal surat tersebut adalah meminta adanya kejelasan kasus tanpa tendensi pihak yang berkepentingan. Ia meminta Polri bersikap adil, baik kepada Novel maupun korban kekerasan di Bengkulu pada 2004, jika dapat menyajikan fakta tanpa rekayasa. Menurut Haris, Kapolri harus bertindak independen dan dapat memproses anak buahnya yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap Novel dan KPK.