MA Tolak Permohonan Fatwa Irjen Djoko Susilo

KPK Siapkan Panggil Paksa Djoko Susilo


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan fatwa yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Permohonan fatwa itu berkaitan dengan keinginan Djoko mendapatkan ketetapan apakah Kepolisian Negara RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhak menangani kasus yang menjeratnya. Djoko sendiri mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pekan lalu. 

"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.

Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga kuasa hukumnya, yaitu Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang. Djoko, juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya. 

"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.

Seperti diketahui, Irjen Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM. Ia sedianya diperiksa pada 28 September. Alasan ketidakhadirannya, sebagaimana disampaikan pengacaranya, Djoko akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut.

KPK Siapkan Panggil Paksa Djoko Susilo

JAKARTA, shnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/10). Namun apabila mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar Polri tersebut tidak hadir, pihaknya telah menyiapkan pemanggilan paksa.
“Kami tetap akan periksa Pak DS. Jumat nanti akan kami panggil lagi. Sekali lagi saya katakan dipanggil ketiga kalinya untuk hadir, kalau tidak kita panggil paksa,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (2/10).
Tidak ada tindakan spesifik dalam upaya pemanggilan tersebut. Kerja sama yang sudah dijalin dengan pihak TNI tidak menjadi opsi KPK untuk diterapkan kepada Djoko. “TNI hanya sebatas penggunaan rutan dan sepenuhnya manajemen ada pada KPK,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya telah menemukan titik temu dengan kepolisian terkait penanganan Djoko. Dalam percakapan via telepon pekan lalu, Abraham telah bersepakat dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo tentang kasus di korps lalu lintas tersebut.
“Saya punya inisiatif (menelepon) dan memang dari dulu saya cukup dekat dengan Pak Timur, jadi kalau soal menelepon itu biasa. Alhamdulilah sudah ada kesepahaman hati nurani. Kesepahaman hati nurani itu diterjemahkan dengan kata-kata,” ujarnya.
Namun Abraham enggan menjelaskan kesepahaman apa yang dimaksud. Dia juga menolak mengaminkan kesepakatan yang dimaksud bahwa kepolisian menyerahkan pengusutan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.
“Tidak ada kata-kata eksplisit seperti itu. Tapi saya menangkap bahwa sudah ada kesepahaman hati nurani,” katanya. “Kita tetap menjalin komunikasi koordinasi sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap lembaga-lembaga negara,” ia menambahkan.
Seperti diketahui, pemanggilan kedua untuk Djoko telah disiapkan. KPK pada Senin (1/10) menyatakan telah membuat dan mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Dihubungi secara terpisah, pengacara Hotma Sitompul mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan Jumat mendatang.
Tidak ada alasan lagi bagi kliennya untuk tidak datang dalam pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas tersebut. “Sekarang prinsipnya gini deh, kalau dipanggil lagi ya kita datang. Sekarang kalau ada ancaman akan dipanggil paksa, siapa yang tidak takut?” katanya.