JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menilai, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI akan menimbulkan dampak psikologis pada korps Bhayangkara. Menurutnya, substansi pidato Presiden yang disampaikan pada Senin (8/10/2012) malam, di Istana Negara, mempermalukan Polri.
Adrianus mengatakan, pernyataan SBY secara tidak langsung menyalahkan Polri dalam penanganan kasus simulator SIM dan upaya penangkapan penyidik KPK asal Polri, Komisaris Novel Baswedan.
"Dampak dari pidato Presiden ini yang jadi masalah dari segi psikologisnya Polri. Sebab, dalam lima poin yang disampaikan, dua poin di antaranya seperti kasus simulator yang akhirnya dipindah ke KPK dan kasus Novel yang dianggap salah caranya akan membuat down Polri," ujar Adrianus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/10/2012) pagi.
Guru Besar Universitas Indonesia ini menyebutkan, di internal Polri sendiri banyak yang tidak sepakat dengan cara Polri menangani kasus simulator ujian SIM yang dianggap terlalu ngotot. Dengan demikian, keputusan Presiden menyerahkan kasus itu ke KPK sudah tepat.
"Dari awal memang sudah disebutkan bahwa KPK dan Polri ini tidak pernah sepakat adanya joint investigation karena itu akan membuat ribet semuanya. Mulai dari pemeriksaan sampai pemberkasan akan mempersulit. Langkah Presiden menyerahkan ke KPK sudah tepat," ujar Adrianus.
Sikap Presiden SBY ini, lanjut Adrianus, akan sulit diterima sejumlah petinggi Polri. Pidato Kepala Negara bahkan mungkin bisa saja memengaruhi kinerja Polri.
"Bisa saja habis ini Polri itu jadi ogah-ogahan menangani kasus Kompol Novel, karena sudah dicap salah duluan. Maka dari itu, Polri harus cooling down dulu, jadikan ini sebagai refleksi dan tidak mengurangi performance-nya," kata Adrianus.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum, terutama terkait penanganan kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK. Sementara penanganan kasus Novel dinilai Presiden tidak tepat dari sisi waktu dan caranya. Mengenai rentang waktu tugas penyidik Polri di KPK, kata Presiden, perlu diatur ulang. Kontroversi terkait revisi Undang-Undang KPK juga dinilai Presiden belum tepat dilakukan saat ini. Presiden juga meminta KPK dan Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.
Kapolri Harus Selamatkan Polri
JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri harus dijadikan momentum untuk menyelamatkan Polri dari berbagai ancaman yang dapat merusak atau bahkan menghancurkan kredibilitas dan eksistensi Polri.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, Selasa (9/10/2012) di Jakarta, menyikapi pernyataan Presiden terkait konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basarah mengatakan, selama bertahun-tahun, Polri tidak henti-hentinya mengalami berbagai masalah yang ditimbulkan, baik akibat ulah oknum-oknum Polri maupun gangguan dari luar. Seluruh jajaran kepolisian harus introspeksi diri bahwa masih banyak kelemahan dan kekurangan yang harus segera diperbaiki.
"Kapolri harus berpikir dan bertindak untuk lebih menyelamatkan institusi Polri daripada berpikir menyelamatkan orang per orang di tubuh Polri," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu.
Basarah juga berharap agar KPK selanjutnya fokus pada pemberantasan korupsi di lingkungan Polri. KPK jangan terjebak, apalagi dimanfaatkan oleh pihak tertentu, untuk menghancurkan institusi Polri.
"KPK harus punya strategi jitu untuk menangkap dan mengusir tikus dalam tubuh Polri. Namun, jangan sekali-kali berpikir, apalagi punya skenario untuk membakar rumahnya. Bangsa yang besar dan kompleks masalahnya ini sangat membutuhkan Polri yang kuat dan kredibel. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak mempunyai institusi kepolisian," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Presiden memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator sepenuhnya kepada KPK. Keputusan itu diambil setelah Presiden bertemu pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Kapolri, pada Senin (8/10/2012) siang.
Kasus simulator yang menyeret perwira tinggi Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan beberapa perwira Polri lain, menjadi pemicu konflik antara KPK dan Polri. Sengketa kewenangan penyidikan terjadi ketika KPK dan Polri sama-sama menetapkan tersangka tiga orang.
Pascaterungkapnya kasus simulator, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK. Konflik semakin meruncing ketika kepolisian hendak menangkap anggotanya yang bertugas di KPK, Komisaris Novel Baswedan, dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat pada tahun 2004 silam.

