20 Penyidik Polri Ingin Jadi Pegawai Tetap KPK


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Kepolisian RI dan beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Saat ini KPK mengkaji kemungkinan merekrut penyidik-penyidik itu sebagai pegawai tetap.

"Ada keinginan seperti itu (jadi pegawai KPK). Itu yang tadi saya sampaikan dan kami pertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ada 20 penyidik kepolisian yang berniat keluar dari institusinya lalu menjadi pegawai KPK. Dari 20 penyidik itu, enam di antaranya termasuk dalam daftar penyidik yang ditarik kepolisian dari KPK. Busyro mengatakan, jika penyidik-penyidik itu ingin menjadi pegawai tetap di KPK, mereka tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi penyidik.

Seperti diketahui, KPK tengah memproses seleksi penyidik independen. Sebanyak 30 pegawai KPK mendaftarkan diri sebagai calon penyidik dan ditargetkan mulai bekerja bulan depan. Ketua KPK Abraham Samad, Senin lalu, mengapresiasi keinginan para penyidik itu untuk bergabung ke KPK.

"Baik penyidik yang ada di KPK maupun masyarakat yang ingin bergabung dan membantu KPK, maka kita akan apresiasi sebesar-besarnya," kata Abraham.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, di Jakarta, mengatakan bahwa Polri belum menerima surat pengunduran diri penyidiknya yang bertugas di KPK. Menurut Agus, anggota Polri yang ingin mundur harus melewati ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih di bawah 10 tahun, hal itu termasuk pelanggaran. "Ada sanksi, seperti sanksi administratif," katanya.

KPK mengalami krisis penyidik setelah kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Ke-20 penyidik itu diminta melapor ke Polri setelah masa tugasnya di KPK dinyatakan berakhir. Menurut kepolisian, sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah melapor.

KPK Kaji Aturan Rekrut Penyidik Polri Jadi Pegawai Tetap

AKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan merekrut penyidik Kepolisian RI yang ingin beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah mengkaji kemungkinan itu berdasarkan aspek aturannya, baik aturan di Kepolisian maupun aturan di internal KPK sendiri. 

"Itu yang sedang kita pelajari, aspek aturannya. Semuanya kan harus pakai aturan," kata Busyro di Jakarta, Selasa (2/10/2012). 

Menurutnya, belum ditentukan apakah para penyidik yang berniat menjadi pegawai tetap KPK itu harus mengundurkan diri terlebih dulu dari Kepolisian, atau KPK yang memintanya kepada Kepolisian. Busyro mengatakan, ada aturan di Kepolisian yang harus dipelajari terlebih dahulu. 

"Dan kami membacanya dari pendekatan yang sistemik dari beberapa aturan itu sebagai suatu sistem. Harus kami pelajari secara komprehensif," katanya. 

Selain itu, KPK akan mengkaji aturan internal yang sudah ada. Kajian itu, di antaranya, apakah perlu dibuat aturan baru sehingga memungkinkan merekrut para penyidik Kepolisian itu atau memang aturan yang ada sudah memadai. 

"Itu masih belum final," tambahnya. 

Saat ditanya, bagaimana jika rencana merekrut penyidik Polri ini menjadi masalah di kemudian hari, menurut Busyro, hal itu tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan konstitusi. Berdasarkan konstitusi, katanya, setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.

"Setiap niat baik, sepanjang itu ada nilai moralnya, yang akuntabel. Dan di konstitusi itu kalau kita baca, setiap orang warga negara, berhak untuk memilih pekerjaannya. Jadi konstitusi dasar kita itu mengatur tentang itu," ucap Busyro. 

"Misalnya nanti itu terjadi, mudah-mudahan pihak-pihak terkait bisa memahami itu sebagai sebuah plihan yang dijamin oleh konstitusi," kata Busyro.

Informasi yang diterima Kompas.com, sebanyak 20 penyidik Kepolisian memilih beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Enam dari 20 penyidik itu termasuk penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK. 

Terkait keinginan penyidik untuk pindah ke KPK ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, Polri belum menerima surat pengunduran diri penyidiknya yang bertugas di KPK. Menurut Agus, anggota Polri yang ingin mundur harus melewati ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih di bawah 10 tahun, hal itu termasuk pelanggaran. 

"Ada sanksi, seperti sanksi administratif," katanya.