JAKARTA – Pengusaha ternama yang juga suami tersangka Siti Hartati Murdaya, Murdaya Poo, tak terima istrinya dijadikan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menolak Hartati disebut menyuap Bupati Buol,Amran Batalipu, atas pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Murdaya Poo bersikukuh istrinya menjadi korban pemerasan dan tak bersalah. Nada bicaranya meninggi dan terlihat marah saat menjawab pertanyaan wartawan seputar perkara suap tersebut.
Baginya, keluarga Murdaya justru berjasa lantaran telah membangun Kabupaten Buol sejak 18 tahun lalu. Buol telah berubah dari wilayah terpencil dan tertinggal dengan tanah tak subur menjadi daerah yang berkembang dan mulai bisa menghidupi penduduknya. “Uang secuil gitu saja untuk perusahaan kita enggak ada artinya.Orang sudah kerja setengah mati, bangun itu 18 tahun,” tandas Murdaya di Gedung KPK,Jakarta,kemarin.
Murdaya sudah dua kali mengunjungi Hartati di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di ruang bawah tanah gedung lembaga antikorupsi tersebut. Beberapa saat setelah Hartati ditahan, Rabu (12/9) malam, Murdaya pada pukul 21.00 WIB juga tampak menyambangi rutan KPK.Waktu itu, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya kepada wartawan.
Kemarin, Murdaya datang sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti diberitakan, tersangka dugaan suap pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditahan penyidik KPK,Rabu (12/9).Dia dijebloskan ke rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Agustus lalu. Pemilik PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Uang diberikan Hartati kepada Bupati Buol secara bertahap, yakni pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar. Murdaya Poo menolak istrinya disebut menyuap Amran Batalipu.Dia menegaskan bahwa Amranlah yang memeras perusahaannya. Perusahaannya diganggu preman-preman bayaran.Kegiatan operasional juga terhambat karena aksi mogok karyawan yang diduganya merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan Amran.
Berbisnis di Buol, menurut Murdaya,adalah bisnis merugi. Sejak awal, dia mengaku bersusah payah mengolah tanah di Buol yang sebenarnya tidak layak ditanami kelapa sawit itu. Kebun sawit yang ditanam puluhan tahun lalu juga belum menghasilkan keuntungan. Tidak ada investor yang mau membangun Buol kecuali Hartati. “Bayangkan kalau mau ke Buol dari Palu naik kapal 12 jam. (Dari) Toli-toli, berapa jam ke Buol? Jadi apa yang didapat perusahaan kita di sana? Untuk nolongsaja.Terlalu kecil untuk kita,” ujarnya dengan nada tinggi.
Hartati Murdaya telah lama berbisnis di Buol. Perusahaan milik keluarga Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP),mendapatkan izin lokasi seluas 75.090 hektare pada 1994 di Buol.Dari luas tersebut, 22.780,76 hektare di antaranya telah mendapatkan HGU untuk ditanami kelapa sawit.Adapun lebih dari 50.000 hektare lainnya belum.
Bidik Direktur
Di bagian lain, KPK membidik Direktur PT HIP Totok Lestiyo dan Financial Controller PT HIP Arim sebagai tersangka baru dalam kasus suap Bupati Buol. Nama kedua orang ini muncul dalam persidangan General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono yang telah menjadi terdakwa kasus ini.
KPK sedang mengumpulkan data dan fakta pendukung. “Seseorang itu ketika disebutkan di dakwaan atau persidangan itu bisa tersangka dan kita akan melihat di persidangan sepanjang ada bukti yang menguatkan,”kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Dalam dakwaan, Totok Lestiyo dan Arim disebutkan bersama-sama Hartati Murdaya, Yani,dan Gondo tanggal 18 Juni dan 26 Juni 2012 melakukan pemberian atau menjanjikan memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran Batalipu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, meskipun Hartati Murdaya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu, penyidik KPK tidak boleh menafikan keterlibatan pihak- pihak lain.
Dalam pandangannya, sejumlah pegawai HIP yang sudah dicegah ke luar negeri lantaran keterlibatannya bisa saja dinaikkan statusnya sebagai tersangka. “Kalau dibilang tersangka, KPK pasti hampir punya bukti keterlibatan orang-orang HIP. Termasuk dugaan keterlibatan saksi (Totok) itu. Kita tunggu saja gerakan KPK,” kata Sudding.
Terkait kasus Buol,sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT HIP. Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya.
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menganggap Hartati Murdaya sebagai korban dari buruknya sistem ketatanegaraan yang berlaku di era otonomi daerah.Menurutnya, kasus yang menjerat mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu bermula dari investasi keamanan yang dilakukannya di Kabupaten Buol. Meski demikian, Ketua DPP Partai Demokrat itu menegaskan akan menghormati seluruh keputusan KPK dalam kasus ini. ● http://www.seputar-indonesia.com
