KPK Rekrut Penyidik Sendiri, Tak Usah Revisi UU


VIVAnews - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa merekrut penyidik sendiri, saat ini juga. Tidak perlu menunggu revisi UU KPK.

"KPK itu bisa menyediakan sendiri penyelidik, penyidik, dan penuntut karena dia (KPK) punya kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Saldi Isra saat dihubungi VIVAnews, Selasa 18 September 2012. 


"Karena KPK punya kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan"

Pada UU KPK memang ada disebut-sebut penyidik yang diberhentikan sementara dari kepolisian atau kejaksaan, yakni Pasal 39 ayat (3) UU KPK. Bunyi pasal ini: "Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK."  

Menurut Saldi yang juga profesor hukum tata negara itu, pasal ini tidak lantas diartikan bahwa penyidik KPK harus dari kepolisian. "Pasal ini untuk pelapis. Misalnya, sambil membangun sistem rekrut sendiri, KPK kan tetap butuh penyidik dari kepolisian dulu. Tapi, tidak harus selamanya begitu," kata Saldi.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjajaki kemungkinan rekrut penyidik sendiri, di luar kepolisian. "Kalau tidak ada pilihan lain, kami bisa saja rekrut penyidik sendiri," kata Johan.

Penasihat KPK Abdullah Hehamahua juga menganjurkan agar KPK sebaiknya mempunyai penyidik sendiri. Menurut dia, ada sejumlah keuntungan jika KPK bisa merekrut sendiri penyidiknya.
Pertama, setiap kasus yang ditangani KPK tidak akan terganggu. "Sebab bisa saja penyidik itu ditarik tiba-tiba padahal sedang sibuk-sibuknya bekerja. Ini menyebabkan penanganan kasus menjadi terganggu," ujarnya.

Kedua, hasil pendidikan yang dilakukan KPK terhadap penyidik itu menjadi tidak sia-sia. "Selama ini KPK tidak ada bedanya seperti training center. Berapa banyak biaya yang dikeluarkan KPK untuk melatih para penyidik itu dan kemudian kepintaran penyidik itu dimanfaatkan orang lain. Kalau KPK memiliki penyidik sendiri toh hasilnya dinikmati KPK juga," jelasnya.

Keuntungan ketiga adalah penyidik independen dapat menghindari adanya intervensi dari lembaga lain. Menurut Abdullah, selama ini sering ada penyidik yang merasa kurang nyaman karena dikendalikan instansi asalnya. "Kalau penyidik independen, hidup matinya total untuk KPK," ujarnya.

Keuntungan keempat adalah dapat memperbaiki hubungan  KPK dengan kepolisian, dan kejaksaan. Karena saat ini seperti ada persaingan dalam pemberantasan korupsi yang menyebabkan tidak harmonisnya hubungan antar lembaga itu. "Saat ini seperti ada persaingan, sehingga menyebabkan fungsi koordinasi dan supervisi KPK seringkali tidak maksimal. Bagaimana mau koordinasi kalau ada persaingan," ujarnya.
Ribut-ribut masalah penyidik ini bermula dari langkah Mabes Polri menarik 20 penyidik sekaligus dari KPK. Menanggapi hal tersebut, KPK keberatan karena kasus yang tengah diusut lembaga antikorupsi itu sedang banyak.