KPK Kaji Peran Kapolri dalam Kasus Simulator SIM


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kaji informasi soal surat Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang isinya menetapkan pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat tahun anggaran 2011. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, informasi yang sudah dimuat sejumlah media itu akan diperdalam dan dijadikan dasar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.

"Informasi yang ada di media tentu akan dikayakan, dijadikan dasar penyidikan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Sejumlah media memberitakan isi surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/193/IV/ 2011. Berdasarkan salinan surat tersebut, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyetujui penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp 142 miliar. 

Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011. Saat ditanya kemungkinan KPK memeriksa Kapolri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, Bambang mengatakan belum ada keputusan dari penyidik untuk itu. 

"Nanti kalau sudah ada saatnya, baru bisa dijawab," ujarnya. 

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan dua jenderal Polri sebagai tersangka bersama dua pihak swasta. Kedua jenderal Polri itu adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo; dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Adapun pihak swasta merupakan rekanan proyek, yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. 

Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Diduga, ada kerugian negara Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar dalam proyek ini. PT CMMA diduga membeli barang dari PT ITI sekitar Rp 90 miliar, sementara nilai proyek yang dimenangkan perusahaan milik Budi tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.

Terkait surat Kapolri itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa surat penetapan pemenang lelang yang diteken Kapolri tersebut tidak berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek simulator SIM. Surat tersebut, katanya, bukan surat penunjukan langsung.

Polri Bantah Kapolri Terlibat dalam Proyek Simulator SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membantah adanya pemberitaan di sebuah media massa nasional yang menyebutkan keterlibatan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam proyek pengadaan alat driving simulator ujian SIM kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, mengatakan surat yang ditandatangani bukan penunjukan langsung untuk menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai calon pemenang tender proyek, melainkan pengesahan PT CMMA sebagai pemenang tender setelah dilakukan lelang.

"Bukan surat penunjukan langsung. Kapolri hanya tanda tangan surat pengesahan penetapan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proses lelang, setelah lelang itu selesai," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).

Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Dokumen tersebut berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat) dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat tersebut ditandatangani Kapolri selaku pengguna anggaran.

Boy mengatakan, Kapolri menandatangani surat dalam proyek itu sesuai prosedur administrasi. "Itu prosedur administrasi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, kalau proyek di atas Rp100 miliar, secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Jadi pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri. Di bawahnya ada kuasa pengguna anggaran, ada PPK, dan Ketua Panitia Lelang. Jadi memang dalam proses itu, istilahnya harus diketahui oleh pimpinan dalam penetapan dari hasil proses lelang yang dilakuikan panitia lelang," ujar Boy.

Terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM, menurut Boy, penyimpangan yang terjadi di luar adanya tanda tangan Kapolri sebagai pengguna anggaran. Itu disebabkan hal itu bukan sebagai penunjuan langsung, melainkan pengesahkan PT CMMA sebagai pemenang tender setelah proses lelang berlangsung. "Dalam proses pelaksanaannya, jika terdapat penyimpangan sebagaimana yang terjadi saat ini, ya tentu itu adalah proses hukum ya," ujar Boy.