JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Djoko Susilo dinilai tidak bisa memakai alasan sengketa kewenangan kasus pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri untuk menolak diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Djoko hanya berstatus saksi di kepolisian dan sebagai tersangka di KPK.
Hal itu dikatakan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Keduanya menyikapi langkah Djoko yang menolak diperiksa KPK. Djoko mempermasalahkan kewenangan KPK menangani kasus simulator. Dia beralasan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) siapa yang berwenang menangani kasus itu, apakah KPK atau Polri.
"Misalnya kita lupakan polemik sengketa kewenangan (KPK-Polri). Pak Djoko di kepolisian bukan tersangka. Dia urusannya di KPK. Seharusnya tidak ada relevansinya dengan sengketa kewenangan, dengan fatwa MA. Beda hal kalau dia tersangka juga di polisi," kata Indra.
Oce mengatakan, sengketa kewenangan hanya bisa dipermasalahkan oleh tiga orang yang sama-sama ditetapkan tersangka oleh Polri dan KPK. Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
uru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihak Djoko berhak meminta fatwa MA. Hanya saja, kata dia, penyidikan kasus simulator di KPK tetap berjalan tanpa menunggu fatwa MA.
Sikap Djoko Semakin Rusak Citra Polri
JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menolak diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai semakin merusak citra Polri di mata publik. Sebagai penegak hukum, Djoko seharusnya patuh pada proses hukum.
"Ini buruk buat citra Polri sendiri yang seolah-olah jenderal di polisi itu tidak bisa diperiksa di luar Kepolisian," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat ( 28/9/2012 ).
Sebelumnya, Djoko menolak diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri hari ini. Djoko mempermasalahkan kewenangan KPK menangani kasus itu. Dia beralasan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung siapa yang berwenang menangani kasus itu, apakah KPK atau Polri.
Menurut Ray, Djoko tak bisa memakai alasan kewenangan untuk menolak hadir. Pasalnya, menurut dia, sudah jelas KPK berhak menangani kasus itu. Djoko ditetapkan tersangka di KPK, sementara di Kepolisian hanya sebagai saksi.
Ray mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo harus mendorong Djoko untuk patuh pada panggilan KPK. Jika tidak, selain akan semakin merusak citra Polri, kata dia, sikap tak kooperatif Djoko itu akan memelihara konflik antara KPK dengan Polri.
Ray menilai konflik antara Polri dan KPK semakin tidak sehat. Hal itu terlihat dari sindiran Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna bahwa KPK pintar membentuk citra di hadapan publik. Menurut dia, saat ini telah terjadi sentimen antar intitusi.
Ray juga mendorong KPK agar bertindak tegas jika mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu terus tak kooperatif. "Kita dorong KPK tidak perlu takut. KPK harus buktikan kepada masyarakat, siapapun warga negara kalau sudah tiga kali dipanggil KPK dan tidak mau datang, yah dilakukan upaya paksa," pungkas Ray.