JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai wacana muncul di internal Komisi III seperti penghilangan kewenangan penuntutan dan memperketat mekanisme penyadapan.
Bagaimana tanggapan pihak KPK?, "Kalau penuntutan maupun penyadapan dipreteli, mendingan KPK dibubarkan saja," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 19/9/2012 ).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai revisi UU KPK bentuk perilaku koruptif dari politisi lantaran tidak transparan dan akuntabel. Beberapa wacana revisi UU KPK, menurut dia, sulit diterima akal sehat seperti pengaturan mekanisme penyadapan yang harus mendapat izin terlebih dulu dari pengadilan negeri setempat.
"Penyadapan itu menjadi kekuatan kami. Bayangkan saja kalau yang mau disadap itu orang pengadilan. Mengajukan izin, surat itu masuk ke panitera dulu. Kalau paniteranya tidak berintergritas, tidak bermoral langsung dibocori. Nangis mas Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), yang lain juga nangis. Ini logika yang sulit dipahami akal yang waras. Menyedihkan sekali," kata Busyro beberapa waktu lalu.
Selama ini, KPK berhasil menangkap tangan proses suap menyuap setelah melakukan penyadapan sebelumnya. Hasil sadapan itu pun diputar di pengadilan tindak pidana korupsi untuk menguatkan dakwaan.
Adapun terkait penuntutan, penggabungan penuntutan dan penyidikan dalam satu atap dapat mempercepat penanganan kasus. Seperti penyidikan di Kepolisian, berkas perkara terkadang harus berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi. Tak sedikit kasus yang akhirnya dihentikan penyidikannya (SP3) akibat permintaan jaksa peneliti terkait pemberkasan perkara tidak bisa dipenuhi kepolisian.
